Viral Umrah Mandiri, Ace Hasan: UU di Indonesia Atur Jemaah Harus Melalui Pendamping PPIU

06-03-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024)

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan kini memperbolehkan calon jemaah umrah secara mandiri atau menggunakan ‘Personal Visit Visa’. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menjelaskan bahwa visa tersebut dapat diperoleh secara online, single entry maupun multiple entry. Visa tersebut juga memperbolehkan jemaah untuk berkunjung ke seluruh tempat di Arab Saudi.

 

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024) mengingatkan sejatinya umrah bukanlah perjalanan wisata biasa, melainkan umrah adalah perjalanan ibadah yang seharusnya perlu adanya bimbingan dari pihak yang memiliki kemampuan pendampingan manasik ibadah umrah.

 

Maka, tandas Politisi Fraksi Partai Golkar ini, ketika ada kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan adanya visa turis dapat menjalankan ibadah umrah, pihaknya menilai hal itu sesungguhnya bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

Oleh karena itu, Ace mengimbau Kementerian Agama harus dapat menjelaskan kepada Pemerintah Arab Saudi soal kebijakan perjalanan ibadah umrah yang harus melalui PPIU. “Sehingga tentu semangat yang ingin dibangun dari perjalanan umrah harus didampingi oleh PPIU adalah ibadah umrah itu bukan seperti wisata biasa, tapi ini adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan pendampingan dari pihak yang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang umrah,” ujar Ace.

 

PPIU ditegaskannya merupakan bagian dari proses perlindungan terhadap calon jemaah umrah yang melaksanakan ibadah umrah. “Karena banyak kasus dimana kalau tidak ada mekanisme untuk bisa melindungi para calon jemaah haji umrah, kita menemukan kasus banyak jemaah umrah yang mempergunakan visa turis kemudian dipergunakan untuk hal-hal yang lain diluar kepentingan umrah,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Ace menerangkan pentingnya perjalanan ibadah umrah yang harus melalui PPIU bukanlah dalam rangka kapasitas Pemerintah mendapatkan benefit Melainkan, tandas Ace, semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah. “Kedua, bukan hanya perlindungan tapi juga soal pelaksanaan umrah yang sesuai prinsip-prinsip syariah,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat II itu. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Soroti Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran BNPB
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)...
Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyatakan menerima penjelasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait efisiensi anggaran...
Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam Rapat...
Komisi VIII Desak BPH Wujudkan Tri Sukses Penyelenggaraan Haji
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin Rapat Kerja bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH)...